Beredar kabar terbaru dari perkembangan kasus Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Ternyata, tersangka Korupsi SPI yakni Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara dam Mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dicekal. Diduga agar tak kabur ke Luar Negeri dan mempersulit penyidik.
Penyidikan kasus penyimpangan dana SPI Universitas Udayana pasca penetapan Rektor Prof. Dr. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka malah menjadi perang opini. Terakhir pihak rektirat Unud menggertak dan mengancam akan melancarkan praperadilan kepada Kejati Bali. Namun Kejaksaan Tinggi Bali menanggapi dengan santai pernyataan Tim Hukum Prof. Antara
Tak terkecuali kalangan mahasiswa juga ikut bereaksi. Setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, kini giliran Ketua HMI Cabang Singaraja, Wahyu Candra Kurniawan menyoroti perkara yang diduga merugikan negara ratusan miliar ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sesuai janjinya. Kasus dugaan penyelewengan/korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) masuk babak baru. Kali ini bahkan menggetarkan kampus ternama di Bali ini. Buktinya, Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan nama tersangka baru yakni Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara di Gedung Kejati Bali. Tidak main-main, Prof. Antara adalah pucuk pimpinan di Unud.
Bupati Giri Prasta merasa bahagia karena pembangunan gedung pengelolaan aset dan barang rampasan Kejaksaan Tinggi Bali di Kabupaten Badung yang didukung penuh oleh Pemkab Badung rampung sesuai rencana di tahun 2023.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali rupanya sedang merangkum dan merampungkan pemberkasan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud). Setelah keterangan mantan Rektor Prof. Raka Sudewi ditelusuri, beberapa hari lalu, terbaru Jumat 3 Maret 2023, keterangan Tiga Tersangka IKB, IMY, dan NPS diambil sebagai saksi terkait dugaan korupsi menilep dana mahasiswa jalur mandiri ini.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Peresmian Rumah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali “Puri Adhyaksa Bali“ dan Lapangan Tenis Kejaksaan Tinggi Bali di Jalan Pandjaitan, Renon Denpasar, Selasa (21/2).
Acara ini turut dihadiri oleh Kajati Bali Ade Sutiawarman, Wakil Kajati Bali Ahelya Abustam, Kajari se-Bali, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, Plt. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, jajaran pejabat tinggi Kejati Bali, Kepala Dinas PUPR Badung, Gianyar, dan Buleleng
– Langkah Kejati Bali membongkar penyalahgunaan kasus korupsi di lingkaran Universitas Udayana mendapat apresiasi dari Bali Corruption Watch (BCW). Meski, Kejati merilis nama tersangka dengan inisial, Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora meminta agar Penyidik Kejati Bali lebih transparan dalam penanganan kasus tersebut. Putu Wirata menilai, penyidik masih sangat irit memberikan informasi tentang dugaan korupsi dalam SPI jalur mandiri Unud tersebut.
Raden Agung Sumarsono alias RAS berusia 60 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan Negara Rp 23.949.077.628. Namun, tidak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali memutar roda mutasi jabatan eselon II dan III di lingkungan Kejari dan Kejati se-Indonesia. Total ada 254 pejabat yang di-rolling.