Pasca ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI). Tim Hukum Unud mempertanyakan perihal besaran kerugian negara, sebab dinilai masih simpang siur. Terpisah Bali Corruption Watch (BCW) menantang untuk buka-bukaan ke publik hasil audit olah Unud
Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung telah menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, Senin (2/1). Dari laporan tersebut terungkap jumlah kerugian negara atas perkara tersebut mencapai Rp1,5 miliar lebih.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 57,9 triliun. Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Entah takut dihukum berat atau merasa bersalah, SW dan IKB dua tersangka kredit fiktif salah satu bank pelat merah di Badung mulai mengembalikan kerugian negara.