Dalam sidang terpisah, jaksa dari KPK Luki Dwi Nugroho dkk membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Jaksa KPK terus menggali peran terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus (stafsus) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6).
Tim Jaksa dari KPK membeberkan cara suap yang dilakukan Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam perkara Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Seperti Apa?
Pengadilan Tipikor Denpasar siap mengadili Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang terjerat kasus pidana korupsi berupa suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018.
Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (staf khusus bupati), akan menjalani sidang di Bali, yakni di Pengadilan Tipikor Denpasar. Untuk itu, penahanannya pun dipindah ke Bali.
KPK RI memanggil saksi atas nama Sri Mulyani untuk diperiksa Selasa (17/5/2022) dalam kasus dugaan korupsi DID Tabanan yang menjerat mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.