Tim kuasa hukum dari Nyoman Arta Wirawan, tersangka dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, akan mengajukan saksi ahli. Kuasa hukum bersikukuh bahwa perbuatan kliennya bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Memakai setelan kemeja abu-abu dan celana warna krem, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Bali, Selasa (21/6) pagi.
Desas-desus yang menyebutkan keuangan LPD Desa Adat Intaran bermasalah, sehingga nasabah kesulitan menarik uangnya mendapat perhatian dari Kejari Denpasar.
Mantri salah satu bank BUMN di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara dituntut 4 tahun dan 2 bulan atau 50 bulan penjara. Selain hukuman badan, Riza juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Terdakwa dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (14/6/2022).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada Selasa (14/6/2022).
Dua pekan setelah menetapkan pengurus LPD Sangeh, Badung, berinisial AA menjadi tersangka. Penyidik Kejati Bali bersiap menggeber pemeriksaan ulang saksi umum. Hal itu dilakukan untuk memperdalam perbuatan tersangka.
Belum tuntas kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, kini kembali muncul kabar tak sedap dari LPD Intaran, Sanur. Informasi yang didapat, banyak nasabah yang kesulitan menarik uang tabungannya.
I Gede Wayan Sutarja, 57, dituntut pidana penjara selama empat tahun. Mantan anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP itu dinyatakan terlibat perkara korupsi dana LPD Sunantaya, Penebel.
Sidang perdana dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tinggal empat hari lagi. Rencananya perempuan 46 tahun itu diadili secara offline alias tatap muka di Pengadilan Tipikor Denpasar.