Kaget bukan kepalang sekaligus prihatin yang mendalam lantaran praktik korupsi yang satu ini. Betapa tidak, terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, 52, eks Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, malah memakai duit simpanan nasabah main treding dan saham.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan empat orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa di salah satu bank plat merah di Bali.
Dua tersangka kasus pengadaan kredit fiktif BPD Bali Cabang Badung, yakni SW dan IKB kembali mengembalikan uang kerugian negara melalui Kejati Bali. Selasa kemarin (4/10), keluarga tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada penyidik Kejati Bali.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali telah melimpahkan tersangka kasus korupsi LPD Ungasan, Kuta Selatan Badung. Tersangkanya Drs. Ngurah Sunaryna dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (22/8/2022).
Ketua LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra, 52, dan Ni Wayan Sunita Yanti, 26, bagian tata usaha (TU) menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pria 58 tahun itu dinilai terbukti bersalah mengucurkan kredit fiktif kepada sejumlah debitur. Walhasil, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar.
Tersangka NAWP akhirnya dijebloskan ke dalam Lapas Tabanan. Pegawai kredit salah satu bank BUMN di Badung itu diduga menyalahgunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Setelah lima bulan melakukan penyidikan, jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Badung akhirnya menetapkan tersangka penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN.
Entah takut dihukum berat atau merasa bersalah, SW dan IKB dua tersangka kredit fiktif salah satu bank pelat merah di Badung mulai mengembalikan kerugian negara.