Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman pidana mati. Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.
Terungkap dalam sidang, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa tak terima dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pengakuan Linda Pujiastuti yang mengatakan bahwa dirinya sering tidur bareng dengan Teddy.
Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN), Ahwil Loetan menyebut, bahwa satu kilogram narkotika jenis sabu yang diedarkan berarti membunuh satu juta orang yang mengkonsumsinya. Hal itu disampaikan Ahwil saat ditanya pihak Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku mengenal Linda Pujiastuti saat dirinya masih mahasiswa di Universitas Indonesia tahun 2005. Tepatnya, ia mengenal Linda pertama kali di spa Hotel Classic, Pacenongan, Jakarta Pusat lantaran sering bermain bersama teman-temannya ke tempat tersebut.
MANTAN Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang tersandung kasus penjualan narkoba segera diadili. Ini setelah Rabu (11/1/2023), Kejari Jakarta Barat menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.