Pernyataan manajemen BPR Lestari yang disiarkan lewat hak jawab malah menjadi bahan tertawaan sedikitnya 52 nasabah korban kejahatan perbankan. Pasalnya, pihak nasabah memastikan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara atas laporan Khie Sin, 64. Oleh sebab itu klarifikasi dan hak jawab manajemen BPR Lestari disebut ngae-ngae alias mengarang opini
Bahwa sebelumnya yang bersangkutan sudah sempat melapor ke Polda Bali dan proses pemeriksaan sudah berjalan secara komprehensif. Adapun dari hasil pemeriksaan juga telah jelas, di mana proses pendalaman atas laporan dari yang bersangkutan telah dihentikan (SP3/Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh pihak yang berwenang
TIM Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri lagi-lagi menangkap seorang terduga pelaku teroris di wilayah Sleman, Jogjakarta. Diduga pelakunya beriniaial AW, 39. AW ditangkap karena berkaitan dengan jaringan ISIS.
POLISI menetapkan dua perusahaan masing-masing PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka. Ini terkait kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya, yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.
POLRI lagi-lagi diterpa isu miring setelah diduga membekingi praktik tambang ilegal. Perkara ini bahkan disebut menyeret nama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
MABES Polri telah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait pelanggaran obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang berjalan sejak Pukul 08.00-17.15 WIB.
Tim penasehat hukum terdakwa Anak Agung Gede Oka alias Gung Panji, 49, akhirnya buka suara usai kliennya dituntut 12 tahun penjara. Edward Pangkahila menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut lantaran berdasar fakta selama persidangan Gung Panji tidak terbukti memiliki narkoba.
Ada yang menarik dari kasus peredaran narkoba dengan jumlah banyak di Indonesia. Nah, baru-baru ini publik digemparkan dengan penangkapan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara karena nekat menjual barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 Kg.