Sepuluh orang terpidana tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, dipindahkan ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dari Polresta Denpasar dan Polda Bali. Yang dilakukan ini melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Rabu (8/2) sekitar pukul 09.00.
Lebih dari 300 orang narapidana mendapat kesempatan keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) lebih awal. Mereka mendapatkan kesempatan mengikuti program asimilasi rumah, sehingga bisa keluar lebih awal dari rumah.