Pengadilan Tipikor Denpasar siap mengadili Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang terjerat kasus pidana korupsi berupa suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018.
Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja (staf khusus bupati), akan menjalani sidang di Bali, yakni di Pengadilan Tipikor Denpasar. Untuk itu, penahanannya pun dipindah ke Bali.
KPK RI memanggil saksi atas nama Sri Mulyani untuk diperiksa Selasa (17/5/2022) dalam kasus dugaan korupsi DID Tabanan yang menjerat mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.