Pemkab Karangasem menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.Bukan dari pariwisata. Pajak hotel dan restoran peringkatnya di bawahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ayah tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan. Namun, enam saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.
Tempat hiburan malam tersebut juga sempat tutup dan belakangan tempat hiburan malam tersebut kembali buka dengan manajemen baru. Kendati begitu, Badan Pendapatan (Bapenda) Badung mempertanyakan piutang pajaknya dan segara akan memanggil manajemen Sky Garden Bali.
Pemkab Buleleng terus berusaha mengejar penagihan piutang pajak. Khusunya sektor pajak hotel dan pajak restoran. Pajak tersebut semestinya menjadi hak pemerintah. Namun sebagian pengusaha memanfaatkan pajak tersebut untuk menggerakkan usaha mereka.
Piutang pajak di Buleleng terus menggelinding seperti bola salju. Hingga Desember 2021, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mencatat piutang alias tunggakan pajak menyentuh angka Rp 101,48 miliar. Sebanyak Rp 93,77 miliar diantaranya merupakan tunggakan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Buleleng melimpahkan perkara dugaan pengemplangan pajak ke Pengadilan Negeri Singaraja. Selain itu JPU langsung mendaftarkan perkara tersebut pada panitera muda pidana yang bertugas di pengadilan.
DPRD Buleleng mendesak pemerintah mengintensifkan upaya penagihan piutang pajak. Potensi tersebut dianggap cukup terbuka untuk menggenjot pendapatan daerah, tanpa harus memberatkan masyarakat. Terutama setelah terjadi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemilik usaha Kopi Manji, mengancam menutup usahanya di Buleleng. Pengusaha itu merasa kecewa gegara pemerintah mendadak menjadikan usaha kedai kopi di Jalan Udayana Singaraja itu, sebagai pengusaha yang memiliki utang pajak pada pemerintah. Mereka mengklaim tak pernah mendapat pembinaan dari pemerintah, hingga akhirnya ditetapkan sebagai penghutang pajak.
Komisi III DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah membuka pintu kebijakan keringanan pajak. Baik itu berupa pengurangan, penghapusan, maupun pembatalaan pungutan pajak. Sehingga proses pemungutan pajak dapat memberi rasa keadilan bagi wajib pajak daerah.