RELAKSASI aktivitas itu baru saja diumumkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Ada dua poin relaksasi. Yakni relaksasi kewajiban penggunaan masker, serta relaksasi terhadap syarat administrasi bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Sejumlah kegiatan yang sempat dibatasi pada masa pandemi covid-19, diusulkan dapat dilaksanakan kembali. Terlebih kini pemerintah telah memberikan relaksasi aktivitas yang lebih luas. Baik dalam hal interaksi maupun aturan penggunaan masker.
Di tengah kondisi pandemi covid-19, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar menaikkan tarif air sebesar 12,24 persen. Ini tentu mengejutkan padahal kondisi ekonomi yang belum pulih benar.