Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024, kini Partai Prima memasuki tahap verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/kota tahap pertama 1 – 4 April 2023 mendatang sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023.
Partai Prima kendati resmi dinyatakan lolos sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang, usai lolos verifikasi administrasi, ternyata tak mulus juga langkahnya untuk kiprah politiknya.
KPU RI telah diputus bersalah dalam sidang Bawaslu tentang sengketa proses pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Bawaslu pun meminta KPU memberikan waktu 10 hari untuk Partai Prima agar dapat memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.