Dua orang tersangka kasus kekerasan seksual, I Putu N, 59, dan I Gede P, 56, dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Kamis (13/4). Meskipun sudah proses tahap dua dari penyidik kepada jaksa penurut umum, tersangka I Gede P tidak mengakui perbuatanya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Sudah tua bukannya insaf, banyak ibadah, mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, malah mengumbar nafsu bejat. Ini yang dilakukan M. Dia ternyata juga sudah mulai uzur, umur 65 tahun.
Terdakwa pemerkosaan anak disabilitas berinisial IWTR,56, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara 12 tahun penjara. Terdakwa asal Kecamatan Negara ini dinilai terbukti secara sah meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap korban inial MAP, 19. Bahkan, aksi terdakwa hingga tiga kali.
Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga yang sudah dibunuh secara berencana.
Kejadian asusila terhadap bocah berinisial PAY, usia 9  tahun masih dalam penanganan polisi. Dan, meskipun si pelaku atau si terlapor berinisial P berusia 22 tahun belum ditangkap, namun penyelidikan terus dilakukan dan polisi menyatakan kepada pelaku untuk menyerahkan diri.
PERINGATAN kepada predator anak di seluruh Indonesia, jika tak ingin bernasib sama seperti Herry Wirawan. Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, itu divonis pidana mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Dari kronologi yang disampaikan polisi, pemerkosaan ibu kandung ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Sementara pemerkosaan pada adik kandung usia 7 tahun dilakukan pada 19 Desember 2022 lalu.
SEORANG perwira menengah (pamen) Paspampres berpangkat Mayor dilaporkan melakukan pemerkosaan kepada anggota Divisi III Kostrad berpangkat Letda di Bali.