Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusung Anies Baswedan setelah Anies mendatangi Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Rabu (22/3). Namun, usai kesepakatan PKS masuk dalam Koalisi Perubahan, sampai saat ini kepengurusan di Bali belum membentuk sekretariat bersama (sekber).
KPU RI telah diputus bersalah dalam sidang Bawaslu tentang sengketa proses pendaftaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Bawaslu pun meminta KPU memberikan waktu 10 hari untuk Partai Prima agar dapat memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.
Ada yang menarik dari penyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud MD mengaku tak mempermasalahkan tempat ibadah digunakan untuk membicarakan persoalan politik. Namun, Mahfud tak menginginkan pembicaraan politik praktis dilakukan di rumah ibadah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jembrana, memastikan warga yang tinggal di mes unit perkebunan Perumda Kerta Bali Saguna, Pekutatan, terdampak jalan tol Gilimanuk - Mengwi, sudah didata dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilu 2024.
Menjelang penentuan calon presiden (capres) yang akan diusung PDIP, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapat tugas khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hasto Kristiyanto bersama rombongan PDIP berziarah ke makam Proklamator RI Soekarno di Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (19/3).
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilu 2024,  diklaim KPUD Jembrana sudah selesai seratus persen sejak Senin (13/3/2023) lalu. Namun, masih ada temuan di lapangan mengenai proses coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Partai politik di Buleleng mulai menyiapkan strategi meraup suara, seiring dengan berubahnya peta pertarungan pada Pemilu 2024 mendatang. Peta daerah pemilihan (dapil) yang tadinya terbagi ke dalam enam dapil, kini berubah menjadi sembilan dapil. Sehingga strategi pertarungan dalam meraup suara juga turut berubah.
Belasan ribu pemilih di Karangasem dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Temuan itu terungkap setelah petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan data pencocokan dan penelitian (coklit).