Kapolda Bali menegaskan, akan akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa saja yang mencoba menjual, mengedarkan, menggunakan narkoba di Bali. Sebab Bali masih menjadi incaran pasar yang potensial sehubungan dengan industri pariwisata dan menjadi destinasi wisata yang menarik banyak orang ke Bali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 75 huruf k, pasal 91 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Â