Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap dua orang anak berinisial A, 40, di Palmerah Jakarta Barat pada Jumat (12/5) malam lalu.
Kasus pencabulan anak dibawah umur di Jembrana memasuki babak baru. Tersangka KAP, 22, yang menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana, Kamis (16/2). Tersangka yang sempat menikahi korban kurang dari 24 jam ini, mengaku masih ingin bertanggungjawab dengan anaknya hasil hubungan dengan korban.
Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terduga pelaku KAP,22, memasuki babak baru. Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditahan. Polisi masih menjadwal pemanggilan KAP untuk diperiksa sebagai tersangka.
Terkait tuntutan Jaksa itu, kuasa hukum korban, Siti Sapurah alias Ipung meradang. Dia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu tak sesuai dengan apa yang menimpa korban.
Sidang perdana kasus pencabulan terhadap siswi berinisi VL, 16, yang dilakukan oleh siswa SMA asal Jepang berinisial FS, 17, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa kemarin (6/12/2022). Sidang itu berlangsung tertutup di ruang sidang khusus anak.
Seorang kakek bernama I Made Mara, 66, dihukum 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada bocah berusia enam tahun berinisial KMP yang tak lain anak tetangganya.