Sidang kasus narkoba oknum pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, kembali digelar secara daring pada Selasa (19/7/2022). Dalam sidang itu, JPU Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan.
Oknum pengacara berinisial WKK yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali saat mengambil paket narkoba jenis ganja, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
Pers rilis kasus narkoba yang digelar Polresta Denpasar, Senin (30/5) tak menghadirkan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, anak Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, yang tertangkap karena narkoba.
Pengacara atau advokat Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 33, terjerat karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 495 gram. Dia pun dijerat menggunakan beberapa pasal dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengaku syok atas penangkapan anaknya, Putu Nova Christ Andika Graha Andika Parwata, 33, karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 495 gram atau hampir setengah kilogram.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata akhirnya angkat bicara terkait penangkapan anaknya yang berprofesi sebagai pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata karena kasus narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra menjelaskan terkait penangkapan terhadap Putu NCA, seorang pengacara yang juga anak ketua salah satu DPRD di Bali berinisal Putu P.
Seorang pengacara di Bali berinisial Putu NCA ditangkap Polresta Denpasar karena terlibat kasus narkoba jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram.