Sidang kasus pencabutan disertai pengerusakan penjor yang terjadi di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Gianyar, digelar pada Selasa (21/2) lalu. Pada sidang dengan agenda tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.