Calon tersangka lain kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) bisa saja muncul. Dengan catatan, ini apabila memang ada aliran dana cuci uang dan melibatkan pihak lain.
Status tersangka Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) diharapkan menjadi titik tolak untuk mengusut dugaan kasus yang lainnya.
 Kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terus mencuat. Kali ketiga Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (6/3/2023) .
Penyidikan  dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk tindak pidana diduga korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud), terus bergulir.
Di pengujung tahun, dari berbagai kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi BaliKel, perkara dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud)Â Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 yang belum menemukan titik terang dan belum ada penetapan tersangka.