Selain overstay, dua Warga Negara Asing (WNA) Nigeria bernama Chijioke, 35, dan Christian Abuchi, 33, keduanya terindikasi melakukan aksi tipu gelap. Karena itu, penyidik Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakik) Kelas I TPI Denpasar masih dalami keterangan mereka. Menariknya lagi, bos kos Desak Nyoman Widiasih alias Bu Agung berstatus dan suaminya AA Gede Bayu Putra Terancam dipenjara
Zaman sudah sangat modern. Namun penipuan masih saja terjadi. Kali ini, penipuan berkedok dijadikan CPNS kembali terjadi. Bahkan ada seorang warga di iming-iming bisa menjadikan CPNS di Pemkab Badung hingga menyerahkan uang Rp20 juta. Korban baru sadar tertipu ketika mengecek ke Puspem Badung dan tidak ada penerimaan CPNS di Pemkab Badung.
Tamparan keras bagi petugas Lapas Kelas II B Karangasem. Ini, setelah salah satu warga binaannya bernama Putu Edi Gunawan leluasa menggunakan HP dari dalam Lapas untuk menipu korbannya.
Penipuan dengan modus mengatasnamakan pejabat kembali terjadi. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah pejabat di Jembrana mengaku dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku pejabat baru aparat penegak hukum. Beruntung belum ada korban dari modus penipuan tersebut.
Selebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
Pernyataan manajemen BPR Lestari yang disiarkan lewat hak jawab malah menjadi bahan tertawaan sedikitnya 52 nasabah korban kejahatan perbankan. Pasalnya, pihak nasabah memastikan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara atas laporan Khie Sin, 64. Oleh sebab itu klarifikasi dan hak jawab manajemen BPR Lestari disebut ngae-ngae alias mengarang opini
Beredar kabar Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra marah. Ini akibat ulah oknum anggota Korps Sabhara yang diduga mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 30 unit mobil dan sepeda motor. Inisial dari yang bersangkutan adalah RM, berpangkat
Bripda.
Operasi sikat agung yang berlangsung selama 15 hari, mulai 23 Februari hingga 10 Maret, Polres Jembrana behasil menangkap 8 orang pelaku pencurian dan penipuan dari total 15 kasus. Tersangka pencurian tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak di bawah umur sebanyak 2 orang tersangka.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Buleleng ternyata cukup marak. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan dua proses penuntutan terhadap dua perkara tersebut. Korbannya adalah warga Buleleng yang ingin bekerja di luar negeri, alias para calon pekerja migran.