Sidang kasus pencabutan disertai pengerusakan penjor yang terjadi di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Gianyar, digelar pada Selasa (21/2) lalu. Pada sidang dengan agenda tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.
Kasus perusakan penjor yang menimpa keluarga Mangku Warka masuk babak baru. Polres Gianyar menetapkan enam tersangka yang merupakan prajuru. Senin (25/7) para tersangka itu hadir memenuhi panggilan polisi.
Laporan pengrusakan penjor galungan di Desa Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, kini masuk tahap pra rekonstruksi yang digelar Satuan Reskrim Polres Gianyar, Kamis (7/7). Lokasinya berada di halaman Polres Gianyar dengan menghadirkan kedua pihak, baik pelapor Ketut Warka dan terlapor dari warga.
Hingga kini, kasus pencabutan Penjor Galungan di desa adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar masih dalam penyelidikan kepolisian Polres Gianyar. Kabar terbarunya, sebanyak 35 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang terjadi sehari sebelum hari raya Galungan umat Hindu di Bali itu.Â
ermasalahan adat yang berujung perusaka penjor galungan mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Gianyar. Bupati Gianyar Made Mahayastra diminta turun menyelesaikan konflik adat supaya tidak berlarut-larut.