“Desa Adat Apuan sebagai mitra sekali pun sejak tahun 1986 sudah memiliki awig-awig, namun belum memiliki pararem penyahcah awig. Keberadaan pararem penyahcah awig sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena jika suatu awig-awig belum dilengkapi dengan pararem, maka akan sulit dilaksanakan dan ditegakkan oleh prajuru adat,” ucap Sukadana.
Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (FH Unmas) Denpasar menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Munduk, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.