Setelah hampir tiga tahun proses sidang perkara pidana digelar secara dering karena Covid-19, akhirnya kembali digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Negara, sejak Senin (27/3/2023). Sidang yang dilakukan secara langsung disambut dengan plong, lega. Maklum, sidang secara langsung ini dinilai lebih baik, karena proses sidang secara daring banyak kendala.
Seorang pekerja di rumah makan Kecamatan Negara, menjadi korban kekerasan seksual bosnya. Terdakwa Abdul Basit, menyetubuhi korban yang masih di bawah umur berulangkali saat tidak ada pembeli.