Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng bisa mekenyem alias tersenyum semringah. Gaji ke-13 yang dinantikan sejak bulan lalu, akhirnya cair. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai Selasa kemarin (5/7).
Pemkab Buleleng memutuskan tidak melaksanakan kebijakan work from home (WFH) usai libur panjang hari raya Idul Fitri. Kendati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022. Dalam surat itu, Mendagri mengizinkan institusi pemerintahan memberlakukan WFH 50 persen hingga Jumat (13/5) mendatang.