Gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPRD Bali, Nyoman Tirtawan, kandas. Kandasnya gugatan itu memicu Tirtawan naik darah, sehingga ia sempat bersumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja.
Pengadilan Negeri Singaraja, menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman Tirtawan, Selasa (9/5). Dalam sidang itu, Tirtawan mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana sebagai termohon, dan Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman sebagai turut termohon. Sayangnya para termohon tak menghadiri sidang perdana itu.
Upaya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Antara untuk menggugurkan status tersangka sudah kandas. Bali Corruption Watch (BCW) apresiasi putusan hakim tunggal Hakim Tunggal Agus Akhyudi memgadili. Dengan tegas, telah menolak Praperadilan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Kandas sudah harapan Prof. I Nyoman Gde Antara. Uapaya Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) selaku pemohon, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, itu ditolak Hakim dalam sidang agenda putusan. Ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra,Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 2 Mei 2023.
Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Mabes Polri mengundang Nyoman Tirtawan untuk memberikan keterangan, terkait sengketa tanah di Batuampar, Kecamatan Gerokgak. Hal itu mengundang tanda tanya, karena Tirtawan sempat mengadukan hal serupa ke Polres Buleleng, namun proses penyelidikannya terhenti.
Sidang praperadilan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 28 April 2023. Kali ini giliran saksi ahli dari termohon menyatakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki bukti yang cukup.
Pertarungan kekuatan hukum antara penggugat praperadilan dalam hal ini Rektor Universitas Udayana (Unud) vs tergugat Kejati Bali semakin sengit. Pasalnya, praperadilan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah memasuki tahap jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati), dijadwalkan pada Senin 10 April 2023. Pemohon adalah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (Maba) seleksi jalur mandiri. Yakni Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gde Antara MEng.
Fakta ini menyusul Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng, bersama dua tersangka lain I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra, melancarkan perlawanan. Yakni mengajukan Praperadilan dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kubu Prof Antara dan dua anak buahnya, status mereka sebagai tersangka, dianggap tidak sah. Kok bisa? Jurus apa dipakai?
Penyidikan kasus penyimpangan dana SPI Universitas Udayana pasca penetapan Rektor Prof. Dr. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka malah menjadi perang opini. Terakhir pihak rektirat Unud menggertak dan mengancam akan melancarkan praperadilan kepada Kejati Bali. Namun Kejaksaan Tinggi Bali menanggapi dengan santai pernyataan Tim Hukum Prof. Antara