Salah seorang korban PT DOK, I Ketut Sudiarta Antara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya bersama tiga korban lain, diberikan kuasa oleh investor lain untuk melapor.
Lagi-lagi perusahaan yang mengaku mengelola investasi dilaporkan ke polisi. Kali ini perusahaan itu adalah PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.