Universitas Udayana (Unud) terus menjadi sorotan nasional. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud.
Upaya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Antara untuk menggugurkan status tersangka sudah kandas. Bali Corruption Watch (BCW) apresiasi putusan hakim tunggal Hakim Tunggal Agus Akhyudi memgadili. Dengan tegas, telah menolak Praperadilan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Meski ditantang praperadilan, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) rupanya tak risau dengan manuver kubu rektorat Universitas Udayana, dibawah Prof. Antara. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali meminta keterangan saksi yang diantaranya adalah empat tersangka, mahasiswa, dan juga pegawai di Rektorat Universitas Udayana (Unud). Namun, dari tujuh saksi itu hanya satu orang yang tidak muncul alias tidak hadir.
Upaya hukum untuk lepas dari jerat pidana korupsi oleh Rektor Universitas Udayana (Unud) rupanya serius. Pihak rektorat seolah yakin langkah Kejati Bali dalam menetapkan tersangka adalah tidak sah dengan pengajuan praperadilan ke PN Denpasar. Â
Universitas Udayana dalam mengelola Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) selalu dalam pengawasan atau audit; Satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jenderal, BPK, BPKP, dan Akuntan publik. Dan selama ini tak pernah ada masalah terkait pengelolaan keuangan.