Kepolisian Polsek Kuta menangkap seorang spesialis jambret yang menyasar warga negara asing. Pelaku bernama I Wayan Gondol asal Munti Gunung, Karangasem. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap karena menjambret seorang WNA India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal, 34.
Untuk kedua kalinya Lalu Rusdiansyah harus menghuni hotel prodeo akibat narkoba. Pria 43 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.Â
Seorang oknum PNS di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Gianyar, Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo, 45, ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Dia ditangkap bersama residivis penganiayaan, Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi, 45, warga Kelurahan Gianyar. Keduanya ditangkap pada Sabtu lalu (14/5) pukul 19.00 depan Taman Makam Pahlawan Gianyar.
Polisi akhirnya merampungkan proses penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan Pasar Anyar Singaraja, pada pertengahan Maret lalu. Kasus itu melibatkan kakak beradik yang notabene residivis.