26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

restorative justice

Remaja Pencuri Sesari di Pura Manik Mas Besakih Hanya Dikenai Wajib Lapor

Remaja pelaku pencurian sesari di Pura Manik Mas Besakih yang dilakukan oleh lima remaja hanya diekenai wajib lapor. 

Kasus Penganiayaan Perempuan di Kafe Berakhir Damai

Kasus penganiayaan seorang pengunjung tempat hiburan di Desa Delodberawah, berakhir damai. Tersangka Ketut Adi Suta Ratnadi,30, yang merupakan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, dimaafkan oleh korban, ESV, 31 yang merupakan seorang perempuan pegawai kafe.

Viral Warga Ngamuk Melempari Mobil, Ternyata Ini Penyebabnya

Kegeraman masyarakat terhadap aksi jalanan balapan liar  terjadi di mana-mana. Di sisi lain, akibat rasa geram itu, warga pun menumpahkan kegeramannya.

Sempat Baku Hantam, Korban dan Pelaku Sepakat Damai di Atas Materai Rp 10 Ribu

Aksi baku hantam kelompok pemuda yang terjadi di Desa Kubutambahan pada Desember lalu, berakhir damai. Korban dan pelaku sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu. Mereka berdamai setelah kasus tersebut berproses selama hampir sebulan.

Maling Kembalikan Uang, Dimaafkan, Pencurian di Giri Emas Berakhir Damai

Kasus pencurian yang terjadi di Krisna Mart, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, berakhir dengan damai. Pelaku pencurian mengembalikan uang hasil curian dan pemilik toko juga telah memaafkan tindakan pelaku. Sehingga masalah itu akhirnya tuntas lewat mekanisme restorative justice.

Beh! Kasus Pengeroyokan Selesai lewat Materai Rp 10 Ribu

Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Penarukan, pada Minggu (18/12) dini hari lalu, berakhir damai. Para pelaku dan korban sepakat menyelesaikan masalah itu secara damai setelah kedua belah pihak menandatangani selembar surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu.

Akhirnya Tersangka Kecelakaan Maut Dibebaskan Setelah Mediasi

Tersangka kasus kecelakaan Angga Budiman Ariesandy, dibebaskan dari tuntutan melalui restorative justice (RJ), Senin (14/11). Tersangka langsung dibebaskan dari tahanan ditanda dengan pelepasan baju tahanan oleh Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Bule Amerika Maafkan Pelaku Pencurian, Jaksa Hentikan Penuntutan

Penuntutan kasus pencurian dengan tersangka Herry Prasetyo dan korban warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Noah James Von Maur dihentikan oleh Kejari Jembrana. Penghentian penuntutan ini murni atas permintaan dari korban dengan alasan kemanusiaan.

Nyuri Uang untuk Bayar Kos, Pemuda Jawa Barat Dimaafkan Korban dan Dibebaskan

Upaya Restorative Justice (RJ) juga dilakukan oleh Polsek Ubud terhadap pelaku pencurian uang tunai berinsial RW pada Sabtu (30/7). Pelaku asal Depok, Jawa Barat itu dibebaskan karena alasan ekonomi. Selain itu, korban juga bersedia memaafkan pelaku.

Mubinoto Amy: Ponsel Itu Saya Temukan di Toilet Bandara, Bukan Mencuri

Mubinoto Amy,40, asal Jakarta –yang mengaku sebagai wartawan salah satu media online yang juga sempat ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian Hp di toilet bandara Ngurah Rai, memberikan klarifikasi berita sebelumnya.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img