Tiga orang penyidik unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali dijatuhi sanksi dalam sidang kode etik pada Senin kemarin (5/12/2022) di Polda Bali. Dalam sidang itu, tiga penyidik yakni Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA dijatuhi sanksi berupa meminta maaf di hadapan sidang dan permintaan tertulis kepada institusi.