Sidang perkara penyelundupan 932 butir berlian seharga Rp266 juta memasuki babak putusan. Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 48, asal India divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun