Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3). Prof Antara juga angkat bicara. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud), masuk babak baru. Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi Bali mulai melakukan pemanggilann kepada sejumlah pihak di Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) atau uang pangkal. Namun sayangnya, saat pemanggilan, pihak Universitas Udayana malah meminta jadwal ulang atau meminta ditunda
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen dari penggeledahan yang dilakukan di Kampus Universitas Udayana, Senin (24/10/2022). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).