Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dari seorang jenderal bintang dua yang pernah memimpin dua polda, Teddy Minahasa kini harus mendekam lama di penjara. Itu seiring dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang diketuai Jon Sarman Saragih yang memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.
Mantan Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut hakim, ada empat hal yang memberatkan hukuman terhadap Mantan Kapolres Bukittinggi yang berperan sebagai penukar sabu dengan tawas itu.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik itu, Teddy menyebutkan bahwa pihaknya kooperatif dengan menyerahkan decoder CCTV kediamannya. Teddy mengatakan, dirinya tidak melakukan obstruction of justice dengan merusak decoder CCTV.
Jumat hari ini (28/4), Irjen Pol Teddy Minahasa akan membacakan duplik. Teddy dituntut hukuman mati atas kasus narkoba. Dia sempat dinyatakan positif narkotika. Tapi pernyataan itu dikoreksi Polri bahwa Teddy Minahasa berstatus negatif alias bersih dari narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampik semua pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang didalangi Irjen Pol Teddy Minahasa.
Terbaru, sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara yang tak lain mantan Kapolres Bukittinggi. Ia terlihat menahan tangis dengan kuat saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, dalam kasus yang peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya bersama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu 18 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
Sidang kasus penjualan barang bukti sabu-sabu dengan terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda tuntutan.
Terungkap dalam sidang, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa tak terima dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pengakuan Linda Pujiastuti yang mengatakan bahwa dirinya sering tidur bareng dengan Teddy.