Berkas perkara dugaan korupsi lembaga perkreditan desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, dengan tersangka mantan ketua I Nyoman Parwata sudah lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana masih belum menemukan jejak keberadaan satu tersangka dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, berinisial IGAKJ. Upaya pencarian dan pelacakan sudah dilakukan, namun belum ada hasil menemukan tersangka.