Upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2023 yang sudah disahkan, belum diterapkan oleh semua pemberi kerja. Namun dari evaluasi triwulan pertama tahun 2023, persentase yang sudah menerapkan UMK sudah lebih baik dari tahun- tahun sebelumnya.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Badung sebanyak 6,84 persen. Giri Prasta mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetepan upah minumimum tahun 2023, seluruh sektor formal diminta untuk menyesesuaikan.
Setelah melakukan kajian Dewan Pengupah bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disperinaker) akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 3.163.837,32. UMK tahun 2023 ini naik sebanyak 6,8 persen atau sebesar Rp 202.551,92 dibanding UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.961.285,40
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng diusulkan naik menjadi Rp 2,7 juta. Kenaikan itu mengacu formulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, serikat pekerja berharap pemerintah dapat meningkatkan UMK hingga 10 persen bila dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.