Sidang kasus penjualan barang bukti sabusabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjenpol Teddy Minahasa kembali digelar. Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya menjelaskan interpretasinya terhadap kalimat ‘Mainkan ya, Mas’ yang dikirim Teddy Minahasa kepada anak buahnya, Dody Prawiranegara. Krisanjaya menjelaskan hal itu setelah ditanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).