Ini bukan perang wacana. Tapi pembuktian hukum sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Rektor Universitas Udayana (Unud) ) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali merespons Praperadilan status tersangka yang diajukan tim kuasa hukum Prof. Antara. Dalam jawaban yang disampaikan Tim Kejati Bali terkait praperadilan itu, diyakini menutup peluang Prof. Antara bisa lepas dari status tersangka.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) kembali melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali, Rabu 5 April 2023. Menanggapi desakan BEM Unud meminta tersangka Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ditahan, Kuasa Hukum Unud Nyoman Sukandia mepertanyakan pantaskah ketiga tersangka ditahan? Sukandia malah meremehkan  BEM Unud tidak mengerti hukum, meski Presiden BEM Unud mahasiswa Fakultas Hukum.
Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022, menyeret Rektor I Nyoman Gde Antara dan tiga staf rektorat, yakni I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.
Dukungan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022 bermunculan. Kali ini dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Beredar kabar terbaru dari perkembangan kasus Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Ternyata, tersangka Korupsi SPI yakni Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara dam Mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang statusnya masih sebagai saksi dicekal. Diduga agar tak kabur ke Luar Negeri dan mempersulit penyidik.
Pertemuan tertutup mahasiswa Universitas Udayana dengan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara berlangsung tertutup tanpa kesimpulan yang dilaksanakan secara tertutup di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat, Jalan Jimbaran, Bukit, kemarin (17/3/2023). Rektor hanya mengizinkan para mahasiswa yang di ruangan tanpa media.
Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Jalur Mandiri 2018-2022 semakin menarik. Universitas Udayana menyangsikan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) sehingga meminta lembaga antirasuah ikut mengaudit dana SPI (Unud). Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia menyampaikan tim KPK telah datang dan telah turun memeriksa Dana SPI. Kata Sukandia, permintaan ini diajukan sekitar dua minggu lalu untuk membuat terang benderang kasus ini.
Pasca ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI). Tim Hukum Unud mempertanyakan perihal besaran kerugian negara, sebab dinilai masih simpang siur. Terpisah Bali Corruption Watch (BCW) menantang untuk buka-bukaan ke publik hasil audit olah Unud
Sehari setelah berstatus tersangka korupsi, Rektor Unud Prof. Antara kembali angkat bicara. Guru besar ini memilih catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rp 6.129.540.000, diduga menyentil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Bahasanya seperti ini, "Mohon berhati hati dengan opini bahwa di Unud ada Korupsi Ratusan Miliar. Suksma".
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud), masuk babak baru. Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka.