Upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2023 yang sudah disahkan, belum diterapkan oleh semua pemberi kerja. Namun dari evaluasi triwulan pertama tahun 2023, persentase yang sudah menerapkan UMK sudah lebih baik dari tahun- tahun sebelumnya.
Saat ini pengusaha kebanyakan menolak kenaikan upah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang diteken pada 16 November lalu. Alasannya inflasi 2023, membuat  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali tidak sepakat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2023 sekitar 7,81 persen atau Rp 196.701. Padahal kebijakan perhitungan UMP tersebut didapat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker ) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.Â