Khusus video yang viral itu, kejadiannya tanggal 11 September tahun lalu sekitar jam satu siang. Dibuat di rumah pelaku. Saat ini kami masih fokus pada kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Untuk video yang viral, masih kami dalami lagi.
Polisi saat ini menggenjot penyelidikan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Buleleng. Seperti diketahui, gadis berusia 16 tahun disetubuhi seorang pria lalu videonya disebarkan di grup Whatsapp.
Heboh! Beredar video mesum dua remaja yang diduga berasal dari Buleleng beredar di grup WhatsApp. Korbannya diduga seorang remaja perempuan yang baru berusia 16 tahun. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan terkait video tersebut
POLISI menangkap pelaku perekam celana dalam perempuan lalu diperjualbelikan. Tersangkanya berinisial AM,51. Terungkap, dari bisnis bisnis konten video pornografi intip celana dalam perempuan yang dilakoni AM cukup menggiurkan. Dalam satu tahun, dia bisa meraup keuntungan Rp 100 juta.
KASUS video mesum yang memperlihatkan sang perekam mengintip pakaian dalam perempuan, kini diselidiki tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Pelapor mengatakan bahwa aksi ranjang layaknya suami istri yang dijadikan koleksi pribadi itu direkam saat berada di salah satu penginapan di Jalan Petasikan, Jimbaran, Kuta Selatan pada pertengahan Tahun 2022.
Seorang wanita cantik berusia 19 tahun berinisial LR mendatangi Polresta Denpasar, Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 21.00. Dia membuat laporan terkait tindak pidana menyebar video mermuatan pornografi, yang disebarkan oleh beberapa akun Media Sosial (Medsos).
Ada-ada saja. Versi lain ala pelesetan, meme, parodi, dari “video wikwikwik” bermunculan di media sosial (medsos). Dari gambar pelawak Tessy Srimulat hingga yang serius memparodikan lewat adegan video.
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pelaku video mesum 19 detik di dalam mobil yang melaju dilakukan pada Rabu (9/11/2022) di Kejaksaan Negeri Denpasar. Dua tersanga IMDI dan DN diserahkan langsung ke pihak kejaksaan.