Kasus reklamasi lahan seluas 2,2 hektar di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan terus bergulir. Polda Bali secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka pada Senin (29/5), dengan salah satu nama yang tak asing yaitu tersangka IWDA atau I Wayan Disel Astawa, 52.
Kontestasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pemilu tahun 2024 sejumlah partai politik (Parpol) di Badung mulai mulai terasa. Belakangan para pemimpin parpol di Badung gencar turun bertemu dengan simpatian dan juga merancang rekonsilisasi politik.
Kawasan Pantai Melasti diduga banyak terjadi pelanggaran yang berujung pelaporan ke Polda Bali oleh Satpol PP Badung. Seumlah nama pun diseret. Termasuk Wayan Disel, Bendesa Adat Ungasan. Menariknya, Â beredar di media sosial Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa meminta maaf kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.