Sidang perkara penyelundupan 932 butir berlian seharga Rp266 juta memasuki babak putusan. Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 48, asal India divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun
Tuntutan ringan masih terjadi dalam peradilan di PN Denpasar. Kali ini sidang kasus penyelundupan 932 butir berlian di lubang anus dengan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen, 48, hanya dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nasib sial dialami WNA India bernama Ambar Abdulla Mukadam, 48. Liburannya bersama keluarga di Atlas Beach Club, Canggu, agaknya justru jadi petaka. Kok bisa? Pasalnya, diduga dijebak oleh temannya bernama Ricky dengan Narkoba jenis Kokain yang dititip lewat driver grab. Kejadian berlangsung di depan Atlas Beach Klub, Canggu, Kamis (9/2/2023) lalu. Dan hingga, Minggu (19/2/2023), driver grab bersama Ricky tak tersentuh
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, membeber WNA India Ismath Jamaluddin Haja Moideen menumpangi pesawat dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand dan tiba Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin 15 Oktober 2022. Saat melintas dari terminal kedatangan Internasional itu lah, ditemukan 7 plastik klip yang terbungkus dalam kondom.
Berkas perkara kasus penyelundupan berlian dilakukan prian India Ismath Jamaluddin Haja Moideen, dinyatakan rampung. Penyidik Bea Cukai menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (11/1) Januari 2023. Yang bersangkutan diduga jaringan penyelundupan berlian lintas Negara. Dan melakukan aksi dengan modus memasukan perhiasan di lubang anusnya.
WNA (Warga Negara Asing) tewas di Bali kembali terjadi. Kali ini wisatawan asal India bernama Amir Kumar Agarwal, 33 tewas mengenaskan di kolam renang Capsule Hostel Jl. Braban No. 20, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung Selasa (13/12/2022) pukul 18.55 wita. Korban diduga tewas karena tenggelam
Pengemudi mobil Toyota Rush DK1543 FBC mengalami kecelakaan pada Jumat (3/6/202) sekitar pukul 13.00 WITA. Kejadian itu terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya sebelah barat Kerta Petasikan mangrove, Suwung Kangin, Denpasar Selatan.