Pelantikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Di mana ada 3 Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur dan penambahan bidang yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan yang mengalami perubahan menjadi BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dan penambahan 1 bidang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terdapat penambahan 1 bidang, dan Penyesuaian nomenklatur jabatan pada Sekretariat DPRD serta pengisian beberapa jabatan yang lowong.
“Pejabat yang baru dilantik agar selalu mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu melakukan inovasi yang positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistematis untuk kemajuan organisasi.
Senantiasa menjaga dan meningkatkan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Serta selalu peka terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat Kabupaten Badung secara khusus dan masyarakat Provinsi Bali secara umum, karena sejatinya bahwa pejabat publik diciptakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,” pesan Wabup Suiasa. (adv/dwi/ken) Editor : Rosihan Anwar