Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bupati Giri Prasta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Badung, 4 Ranperda dan KUA PPAS TA 2024 Sah Jadi Produk Hukum

Made Dwija Putera • Selasa, 25 Juli 2023 | 23:08 WIB

 

 

PENUTUPAN: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (25/7/2023). (HUMAS PEMKAB BADUNG FOR RADAR BALI)
PENUTUPAN: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (25/7/2023). (HUMAS PEMKAB BADUNG FOR RADAR BALI)

MANGUPURA, Radar Bali - 4 Rancangan Peraturan Daerah dan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 sah menjadi produk hukum dan dokumen anggaran definitif yang dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Badung.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyatakan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS yang lebih cepat dari batas waktu maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan itu merupakan wujud komitmen dan kinerja bersama serta kepatuhan terhadap amanat PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Yang antara lain menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua Agustus 2023.

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut.

Terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah serta prioritas program kegiatan dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya,” ucap Bupati Giri Prasta, saat menyampaikan sambutan akhir terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD Badung TA 2024 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Badung TA 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana kantor DPRD Badung, Selasa (25/7/2023).

Pihaknya menyadari selama proses pembahasan ini muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

“Seluruh masukan yang telah disampaikan dewan tersebut, tentu akan dijadikan pertimbangan utama kebijakan pendapatan dan belanja daerah, dalam menyempurnakan serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung TA 2024 agar lebih realistis, efektif, dan efisien.

 Berdasarkan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 yang telah disepakati tersebut akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2024,” jelasnya. (adv/dwi/ken)

 

 

 

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#Sidang Paripurna DPRD Badung #Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta #pemkab badung #Perda Badung