MANGUPURA,radarbali.id - Satpol PP Kabupaten Badung bersama dengan Bawaslu, KPU Badung, aparat Polres Badung, hingga aparat Kodim 1611 Badung mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan, kemarin (6/11).
Penertiban APS dimulai dari daerah Badung bagian utara, di antaranya di Kelurahan Sempidi, Kelurahan Lukluk, dan Desa Dalung.
Hal ini sejalan dengan imbauan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Badung untuk 18 partai politik (parpol) dengan Nomor 714/PM.00.02/K.BA-01/11/2023 tertanggal (1/11).
Baca Juga: Kampanye Berlaku 25 Hari Setelah Penetapan DCT, Bawaslu Badung Minta Kesadaran Parpol Soal APK
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebutkan sebanyak 32 orang personil sudah dikerahkan untuk melakukan penertiban.
Namun ke depannya ia berharap kesadaran dari masing-masing parpol terkait APS-nya.
"Pada hari ini (6/11), kita mengawali penertiban APS yang melanggar. Selanjutnya, kita harap dengan kesadaran sendiri, calon legislatif, dan parpol peserta Pemilu turut menertibkan APS yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pemalsuan, Disdukcapil Memblokir KTP Oknum Komisioner Bawaslu Badung
Terlebih dengan ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal (4/11), maka Kabupaten Badung akan berada dalam masa 'Dilarang Kampanye' mulai tanggal (4/11) hingga (27/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa masing-masing Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan telah melakukan pemetaan jumlah APS yang dipasang di luar ketentuan, bahkan sampai di tingkat desa se-Kabupaten Badung.
Dengan adanya penertiban APS dari Satpol PP, ia berharap agar ke depannya dapat bersinergi untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
Baca Juga: Cegah Salah Paham, Bawaslu Jembrana Tegaskan Penertiban APS Kewenangan Pemerintah Kabupaten
“Kami mengucapkan terima kasih pada parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah melaksanakan imbauan dari Bawaslu Badung. (Sekaligus, Red) terima kasih kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Badung yang sudah merespon dan menertibkan APS yang melanggar ketentuan,” kata Hery.
Lebih lanjut, imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Badung berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik lIndonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Satpol PP Kabupaten Badung dalam penertibannya juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Khususnya pada Pasal 11 yang berbuny, "'Setiap orang dilarang menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda di sepanjang Jalan, Jalur Hijau dan taman milik Pemerintah Daerah serta Tempat Umum." ***
Editor : M.Ridwan