Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sasar Calon Pemilih Pemula, Perekaman Data E-KTP di Badung Capai 99,65 Persen

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Rabu, 10 Januari 2024 | 21:25 WIB
ilustrasi KTP elektronik-jawa pos.com
ilustrasi KTP elektronik-jawa pos.com

MANGUPURA, Radar Bali.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung tengah menyasar calon pemilih pemula untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Untuk diketahui, berdasarkan progress data perekaman wajib KTP di Provinsi Bali, persentase di Gumi Keris menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Arimbawa ungkap per data Desember 2023, wajib KTP di Kabupaten Badung sebanyak 407.284. Di antaranya 405.263 atau 99,65 persen yang sudah terekam datanya dan 1.418 atau 0,35 persen yang belum terekam.

Disusul Kabupaten Tabanan dengan 99,58 persen; Buleleng dan Denpasar 99,27 persen; Klungkung 99,22 persen; Karangasem 99,10 persen; Jembrana 99,06 persen; Bangli 98,96 persen; dan Gianyar 97,69. Sementara secara keseluruhan di Bali yakni 99,11 persen wajib KTP telah terekam.

“Khusus calon pemilih pemula saat 14 Februari 2024 berusia 17 tahun, mereka sudah memiliki E-KTP sebagai salah satu syarat boleh menggunakan hak pilihnya saat Pemilu," tuturnya, kemarin (9/1/2024).

Oleh karenanya, Disdukcapil telah melakukan perekaman untuk calon pemilih pemula ketika usia mereka 16 tahun. Mulai dari foto wajah, sidik jari, dan iris mata.

 "Dan begitu usianya 17 tahun tinggal diterbitkan E-KTP-nya,” sambungnya.

Adapun perekaman data E-KTP untuk warga usia 16 tahun tetap dilakukan dengan pelayanan jemput bola. Terdekat, Disdukcapil Badung akan melaksanakan pelayanan jemput bila di Kantor Desa Canggu dan Kantor Desa Tibubeneng.

Bagi masyarakat yang ingin melalukan perekaman E-KTP diminta untuk membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

“Kami buka dari pukul 16.00 hingga 19.00 WITA. Sekali lagi kami informasikan layanan ini gratis untuk masyarakat,” kata Arimbawa. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#pemilih pemula #e-ktp