MANGUPURA, Radar Bali –Sebelumnya ratusan pekerja PT. Angkasa Pura Support (APS) melakukan aksi perihal penggabungan (merger) perusahaan yang berdampak karyawan tetap statusnya berubah menjadi karyawan kontrak.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung juga telah melayangkan surat ke PT. APS. Hasilnya, PT. APS membatalkan penggabungan perusahaan sehingga status karyawan tetap yang diturunkan menjadi karyawan kontrak juga dibatalkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, I Putu Eka Merthawan menerangkan bahwa menyikapi permasalahan yang terjadi di Bandara Ngurah Rai melalui PT.APS dengan komponennya terkait adanya sosialisasi rencana penggabungan perusahaan (merger) di bawah Angkasa Pura yang berdampak terhadap resahnya karyawan yang ada mengakibatkan ada demo dan sebagainya.
“Tentu kami di Disperinaker mengambil langkah-langkah. Selaku pembina, kami telah mengundang PT. APS beserta komponennya pada tanggal 9 Juli 2024 bertempat di kantor Disperinaker Badung dan kita inventarisasi permasalahannya,” jelas Eka Merthawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Kata dia, komitmen dari PT. Angkasa Pura dengan komponennya tertanggal 10 Juli 2024 telah memberikan tanggapan atas pertemuan yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2024. Yaitu membatalkan rencana penggabungan yang berdampak atas resahnya karyawan.
“Mengingat dibatalkan rencana tersebut tentu kami mohon kepada seluruh pekerja lewat serikat pekerja agar kiranya kembali bekerja seperti sediakala dan membatalkan rencana aksi demo atau pemogokan,” terangnya.
Pihaknya juga akan terus memantau atas tanggapan ini, baik dari perusahaan dan juga karyawan serta serikat pekerja. “ Sebagai bentuk respons kami kepada Serikat Pekerja tetap kami undang tanggal 15 Juli, kita juga harus seimbang. Karena dalam menyikapi ini, kita harus menghormati dan ini bentuk win-win solution. Jadi terima kasi atas bentuk dukungan dari semua pihak,” jelasnya. ***
Editor : Made Dwija Putera