Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cair! Dewan Badung Purna Tugas,  Dapat Uang Jasa Pengabdian, Ini Nominalnya

Made Dwija Putera • Rabu, 31 Juli 2024 | 02:58 WIB
PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin 29 Juli 202.
PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin 29 Juli 202.

MANGUPURA, Radarbali.id– Pada tanggal 5 Agustus 2024 akan dilakukan pelantikan anggota DPRD Badung terpilih periode 2024-2029. Namun bagi DPRD Badung yang purna tugas atau lengser juga mendapat uang jasa pengabdian yakni enam kali uang representasi.

 

Sekretaris DPRD Badung,  I Gusti Agung Made Wardika  mengatakan sesuai dengan PP 18 tahun 2017 untuk masa bakti lima tahun penuh bagi anggota DPRD itu diberikan uang jasa pengabdian enam kali uang representasi.

 

Sesuai hitungannya untuk Ketua DPRD mendapat sekitar Rp 12 juta lebih uang jasa pengabdian, Wakil Ketua DPRD mendapat sekitar Rp 10 juta lebih uang jasa pengabdian dan anggota DPRD mendapat sekitar Rp 9,8 juta.

”Semua anggota DPRD Badung menerima uang jasa pengabdian karena menyangkut pengabdian berturut-turut mengabdi selama lima tahun,” Agung Wardika saat ditemui di Gedung DPRD Badung, Selasa 30 Juli 2024.

 

Lebih lanjut, dari 40 anggota DPRD Badung periode sebelumnya itu  ada 1 orang yang jalani  PAW yakni almarhum IB Made Sunarta karena meninggal dunia yang digantikan oleh Ni Luh Kadek Suastiari. ”Kalau dilihat masa pengabdian IB Sunarta lebih dari setahun berarti dapat dua kali uang representasi, Kadek Suastiari mendapat empat kali uang representasi,” terangnya.

 

Namun untuk anggota DPRD Badung periode 2024-2029 jumlah kursinya bertambah dari 40 kursi menjadi 45 kursi. Sehingga ada penambahan ruangan dan juga penambahan unsur pimpinan DPRD Badung. “Ya karena ada penambahan kursi untuk infrastruktur ruangan, isi dan interior sudah kami siapkan dan siap ditempati,” jelasnya.

Kemudian untuk komposisi pimpinan juga berubah. Kalau sebelumnya unsur pimpinan ada tiga yakni ketua dan dua wakil ketua. Namun untuk periode sekarang ini karena ada 45 kursi unsur pimpinan ada empat. Yakni satu ketua dan tiga wakil ketua. 

“Otomatis sesuai ketentuan pemenang satu menjadi Ketua DPRD Badung dari PDIP, pemenang dua sebagai wakil ketua I  dari Partai Golkar, pemenang tiga dari Partai Gerindra, pemenang tiga Demokrat otomatis menjadi Wakil Ketua III,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, di Badung empat partai politik yang masuk parlemen sehingga dari segi ketentuan hampir sama dengan lima tahun yakni dibentuk tiga fraksi. Pertama ada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan untuk Partai Demokrat karena ada tiga caleg terpilih mereka yang menentukan untuk berkoalisi dengan fraksi lainnya.

Setelah peresmian pengangkatan anggota DPRD Badung terpilih, nanti juga ada pembentukan pimpinan sementara. Hanya saja pimpinan disiapkan dua pimpinan  yakni dari pemenang satu PDIP dan pemenang dua dari Golkar.

 

“Kami sudah bersurat ke induk partai, nanti tanggal 5 Agustus kita umumkan. Nanti pimpinan sementara ini untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, alat kelengkapan dewan, persiapan untuk tata tertib,” pungkasnya. ***

 

Editor : Made Dwija Putera
#dprd badung #pensiun #purna tugas #pemkab badung