MANGUPURA, Radarbali.id- Kasus sengketa lahan di Sungai Surungan, Pantai Lima Desa Pererenan belum ada titik temu. Sebab, Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung sampai saat ini belum mendapat kejelasan dari Pemkab Badung.
Terlebih upaya mediasi yang sebelumnya disarankan oleh DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi II dianggap gagal. Karena pihak desa adat tidak pernah ditemukan untuk membahas masalah lahan itu dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara mengakui, kasus sengketa lahan di Sungai Surungan terus berlanjut. Mediasi yang diharapkan masyarakat tidak kunjung dikabulkan.
”Kami dari desa adat menganggap mediasi gagal. Hal itu karena sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai sekarang DPRD Badung melalui Komisi II tidak bisa menepati janjinya untuk mempertemukan Desa Adat dengan Bupati untuk melakukan mediasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat, 6 September 2024.
Karena tidak ada kejelasan, desa adat langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan upaya administratif. Pada tanggal 21 Agustus 2024 desa adat sudah mengajukan surat keberatan terhadap Bupati Badung yang mengeluarkan SK Bupati Badung No 640/01/HK/2022 dengan kode S501, S502 dan S503 yang menyatakan bahwa tanah negara di sungai Surungan sebagai aset Pemda Badung.
”Kami nyatakan SK itu tidak sah. Karena keputusan Bupati tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. Hal itu karena tidak sesuai dengan asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan dan asas penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Kata dia, pemanfaatan lahan itu dinilai hanya menguntungkan investor karena tanah sudah disewakan. Terlebih asas penyalahgunaan kewenangan, sudah jelas karena tanah tersebut dibuatkan dan malah di sewakan. Padahal tanah di Sungai Surungan merupakan wewidangan atau wilayah Desa Adat Pererenan.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Sengketa Lahan, Serangan Bukan Bagian Dari Kehutanan, Bukan Kawasan BTID
”Sesuai dengan Perda no 4 tahun 2019 tentang desa adat di pasal 55 disebutkan bahwa tukad Surungan milik desa adat. Bahkan di awig-awig desa adat juga disebutkan bahwa Sungai Surungan merupakan milik Desa Adat,” ucapnya.
Setelah melakukan upaya administratif, berupa keberatan kepada bupati, selanjutnya pihaknya akan mengajukan banding administratif ke Gubernur Bali. Diharapkan Gubernur bisa memeriksa kembali SK yang dikeluarkan bupati tersebut.
”Kita tunggu 10 hari, apabila upaya administratif tidak ada jawaban, maka kami akan lakukan Gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN terhadap SK Bupati No 640/01/HK/2022 itu,” tegasnya
Disinggung apa upaya ini tidak akan dipolitisasi, mengingat saat ini masa Pilkada, pihaknya mengaku dipastikan tidak ada. Pasalnya semua itu juga sudah dilakukan dari tahun 2022 silam.
”Dulu desa adat mengajukan permohonan tanah ini ke BPN untuk dijadikan pelaba pura desa adat pererenan. Jadi semoga tidak dipolitisasi, karena desa ada sudah dari dulu memohon tanah itu untuk dijadikan pelaba pura,” harapnya.
Baca Juga: Sengketa Tak Kunjung Tuntas, DPMPTSP Sebut Izin Perumahan di Sangket Disebut Belum Lengkap
Dalam hal ini, Wayan Koplogantara menyebutkan sengketa tanah ini agar diputuskan di pengadilan, terkait siapa sebenarnya yang berhak untuk tanah di Sungai Surungan tersebut. ”Kami harap Bupati Badung mendengar keluhan desa adat, untuk melakukan mediasi, meski nanti bertemunya di Pengadilan,” imbuhnya. ***
Editor : Made Dwija Putera