DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pihak Warga Perumahan Royal Garden Residence (RGR) memberikan tanggapan tegas terhadap klarifikasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. Mirah Bali Konstruksi (PT. MBK), yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengklaim bahwa jalan di lingkungan perumahan RGR adalah milik pribadi mereka.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dan seakan mengabaikan beberapa masalah mendasar yang dihadapi oleh warga serta pengelola yang sah, yaitu pihak Warga Perumahan.
Menurut kuasa hukum Warga Perumahan, Dr. Togar Situmorang, pernyataan PT. MBK yang menyebutkan bahwa mereka telah menyerahkan status jalan kepada negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tidak menjawab masalah utama yang dihadapi oleh warga.
Salah satu masalah terbesar yang hingga kini belum terselesaikan adalah tindakan pengelolaan oleh PT. Royal Garden Manajemen (PT. RGM) yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak Warga Perumahan, tetapi secara nyata telah melakukan intervensi terhadap hak-hak para penghuni dan pengelolaan perumahan.
Pihak Warga Perumahan merasa keberatan dengan adanya tindakan-tindakan PT. RGM yang dianggap sangat merugikan, seperti mempersulit akses keluar masuk warga ke perumahan.
Akses yang semestinya menjadi hak bersama warga perumahan tersebut, kini dibatasi tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Selain itu, beberapa kali terjadi benturan verbal antara warga dan pihak PT. RGM yang semakin memperburuk situasi, menciptakan ketidaknyamanan, dan bahkan menciptakan intimidasi terhadap warga yang berusaha mempertahankan hak-haknya.
Hal ini semakin diperburuk dengan adanya somasi yang dilayangkan berulang kali kepada warga, meskipun pada akhirnya gugatan yang diajukan oleh pihak PT. RGM dimenangkan oleh warga melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang.
"Keberadaan Warga Perumahan sebagai pihak yang diizinkan mengelola dan mewakili mayoritas penghuni perumahan ini, harus dihormati. PT. RGM sudah seharusnya tidak memiliki hak untuk mengelola, apalagi mengintervensi urusan yang bukan menjadi tanggung jawab mereka. Klien Kami merasa sangat terganggu dengan tindakan PT. RGM yang mempersulit akses keluar masuk perumahan dan segala bentuk intimidasi yang dilakukan," ujar Dr. Togar Situmorang.
Selain masalah akses, pihak Warga Perumahan juga menyoroti tindakan PT. RGM yang melakukan pemutusan air dan pembongkaran jalan tanpa koordinasi atau persetujuan dari pihak yang berwenang, yang justru merugikan kepentingan bersama penghuni RGR.
Akses air yang merupakan kebutuhan vital kehidupan tidak tersedia lagi untuk beberapa rumah. Pemutusan air dan pembongkaran jalan ini semakin memperburuk keadaan dan menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan perumahan yang seharusnya mengutamakan kepentingan penghuni.
Berkaitan dengan masalah air bersih, pihak Warga Perumahan juga merasa kecewa dengan pengelolaan yang dilakukan oleh PT. MBK.
Warga masih harus menghadapi kenyataan bahwa sistem distribusi air masih dikelola dengan sewenang-wenang bahkan terjadi pemutusan air bersih ke beberapa rumah. Hal ini menyebabkan ketidakadilan dalam penyediaan layanan dasar ini.
Padahal, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pihak Developer yang memang sudah seharusnya dipenuhi. Pasokan air bersih selalu dijadikan salah satu alasan penarikan biaya IPL kepada seluruh warga sedangkan kewajiban developer menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ada hingga saat ini belum dilaksanakan sepenuhnya dengan berbagai alasan internal. Hal ini semakin memperlihatkan ketidakmampuan pihak PT. MBK dalam memberikan pelayanan yang layak terhadap warga.
Lebih jauh lagi, pihak Warga Perumahan juga menekankan bahwa hak-hak para pemilik unit, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum sepenuhnya dipenuhi.
Meski pengelola perumahan telah berjanji untuk memenuhi hak-hak tersebut, namun hingga saat ini sebagian besar warga masih belum menerima dokumen yang menjadi hak mereka sebagai pemilik sah unit.
Ini menunjukkan adanya kelalaian dan ketidakseriusan dalam menyelesaikan permasalahan administratif yang sangat penting bagi warga perumahan. Atas permasalahan tersebut, beberapa Warga Perumahan RGR telah membuat Laporan Polisi atas dugaan dugaan adanya tindak pidana setiap orang dilarang
menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, sebagaiman dimaksud dalam pasal 137 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yaitu menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
sebagaimana di maksud dalam pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Ditreskrimsus Polda Bali.
Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak warga perumahan RGR terlindungi, dan agar PT. RGM serta PT. Mirah Bali Kontruksi tidak lagi dapat melakukan campur tangan dalam pengelolaan perumahan tersebut.
Dalam pertemuan dengan pihak PERKIM dan Pemda Badung yang digelar baru-baru ini, telah ditegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak berhak untuk mengelola perumahan RGR dikarenakan belum adanya izin resmi dan warga diperbolehkan untuk mengelola lingkungan dengan kesepakatan bersama seperti melalui paguyuban warga.
Hal-hal yang bersifat kegiatan sehari-hari warga seperti keamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan dapat dikelola mandiri oleh warga. Pernyataan tersebut sudah cukup jelas dan harus dijadikan acuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Kami berharap Pemda Badung dapat segera mengambil langkah yang lebih tegas dalam hal ini, serta memastikan bahwa proses penyelesaian permasalahan ini dilakukan secara adil, transparan, dan memperhatikan kepentingan mayoritas penghuni yang selama ini sudah merasa tidak mendapatkan perlakuan yang layak dari pengelola perumahan,” ujar Dr. Togar Situmorang.
Pernyataan ini juga menyoroti fakta bahwa Bapak Bernadin, yang menyebut dirinya sebagai kuasa hukum PT. RGM, justru berbicara atas nama PT. MBK, yang menunjukkan bahwa kedua perusahaan ini mungkin merupakan bagian dari satu induk yang sama namun dengan tampilan yang berbeda. Hal ini menambah kesan bahwa PT. MBK dan PT. RGM tidak berniat untuk melepaskan pengelolaan perumahan RGR meskipun sudah tidak memiliki izin yang sah.
Oleh karena itu, pihak Warga Perumahan menuntut agar transparansi keuangan dan laporan pajak dari kedua perusahaan ini dibuka untuk memastikan bahwa pengelolaan perumahan selama ini tidak melanggar hak-hak warga dan kewajiban pengelola.
Sementara itu, pihak Warga Perumahan berharap agar pemerintah daerah dapat segera memastikan agar hak-hak warga perumahan RGR dipenuhi, baik dalam hal pengelolaan fasum dan fasos, pemenuhan dokumen hak milik, maupun pengelolaan air bersih. Selain itu, mereka juga meminta agar proses pengelolaan dilakukan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, agar kenyamanan dan kesejahteraan seluruh penghuni dapat terjamin.
Pernyataan yang disampaikan oleh pihak Warga Perumahan ini bukan sekadar bantahan terhadap klarifikasi PT. MBK, serta pihak warga meminta Kapolda Bali dalam hal ini wajib perhatikan laporan pihak warga ke Dirrimsus Polda Bali untuk segera memastikan Laporan Polisi bisa maksimal berjalan dan ini merupakan seruan untuk kepastian hukum dan juga kepastian dalam perbaikan pengelolaan perumahan yang lebih baik, yang mengutamakan kepentingan mayoritas warga perumahan RGR.***
Editor : M.Ridwan