RADAR BALI - Sebanyak 83 ribu warga Kabupaten Badung memperoleh bantuan sosial Hari Raya Galungan dan Kuningan sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga.
Bantuan diberikan kepada warga beragama Hindu dengan penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan. Selain itu, penerima juga bukan ASN/TNI/Polri, memiliki KTP Badung, dan telah tinggal minimal 5 tahun di Badung.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Badung Adi Arnawa dan Wabub Bagus Alit Sucipta di Monumen I Gusti Ngurah Rai di Desa Carangsari, Kecamatan Petang dan Wantilan Obyek Wisata Sangeh, Kecamatan Abiansemal.
Bantuan tahap kedua diberikan pada 83.768 kepala keluarga yang tinggal di Petang, Abiansemal, Kuta Utara, Mengwi, Kuta, dan Kuta Selatan.
Sedangkan bantuan tahap pertama telah disalurkan pada 88.594 kepala keluarga pada perayaan Galungan dan Kuningan pada April 2025.
Bupati Badung Adi Arnawa menyampaikan, bantuan sosial diberikan untuk mengurangi beban sosial ekonomi masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Selain itu, pemberian bansos juga merupakan upaya pemerintah memperkuat daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi lokal.
"Bantuan sosial hari raya juga merupakan bagian dari upaya pelestarian nilai-nilai kultural masyarakat Bali, termasuk adat, agama, tradisi, dan seni budaya yang menjadi fondasi identitas masyarakat Badung,” ujarnya.
Pemberian tunjangan hari raya adalah salah satu dari janji kampanye Adi-Cipta, yakni pembangunan yang menitikberatkan pada kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pemerataan hasil pembangunan.
Selain tunjangan hari raya Galungan, Pemkab Badung juga memberikan tunjangan hari raya Lebaran, Natal, Waisak, dan Imlek sesuai kalender keagamaan masing-masing.
Pemberian tunjangan hari raya untuk Galungan dan Kuningan dibagi dalam dua tahap karena terdapat dua kali perayaan Galungan dan Kuningan dalam satu tahun Masehi.
Penyaluran bantuan sosial menjelang Lebaran juga telah diberikan pada 7.741 KK beragama Islam yang memiliki KTP Badung pada 26 Maret 2025. ***
Editor : Ibnu Yunianto